Bandung, Jurnaljabar.id - Sebanyak 13 santriwati yang masih dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan pimpinan pesantren yang berlokasi di Kecamatan katapang, Kabupaten Bandung. Kuasa hukum korban, Deki Rosdiana, mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun atau baru masuk menjadi santri di pesantren tersebut.
Dugaan tindakan pencabulan ini terbongkar baru-baru ini setelah korban yang saya dampingi berani membuat laporan ke pihak berwajib, kata Deki kepada wartawan, Minggu (15/8).
Kasus ini baru mencuat ke permukaan karena korban takut dan segan kepada pelaku sehingga ia tidak berani melawan dan melaporkan kejadian tersebut. Selain merupakan ustadz dan pimpinan pondok pesantren, terduga pelaku ialah anak dari salah seorang pemuka agama.
Korban merupakan santriwati di ponpes itu di mana karakternya sangat penurut. Apa yang disuruh, akhirnya diperdaya dengan bahasa bahasa nanti tidak berkah ilmunya, dan secara hukum harus nurut, imbuhnya.
Sementara itu, Manager Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat, Diana Wati, mendorong pihak kepolisian memproses dan menetapkan tersangka atas kasus ini.