Jakarta, Jurnal Jabar - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran mengatur JHT hanya bisa dicairkan setelah tenaga kerja berusia 56 tahun. Akibatnya, muncul gerakan kolektif masyarakat dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut di website change.org.
Berdasarkan pantauan jurnaljabar.id, per Senin (14/2) pukul 14:49 WIB, sudah ada 357.747 orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, jumlah ini meningkat 6 kali lipat lebih jika dibandingkan akhir pekan lalu.
Inisiator petisi, Suharti Ete menjelaskan, upaya ini dilakukan karena dirinya merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Menurutnya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian di usia 56 tahun.
Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja, kata Suharti dikutip dari petisi itu.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama menolak Permanekr tersebut dan menggaungkan #BatalkanPermenaker di sosial media.