JAKARTA - Pengurusan administrasi dokumen pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Mulai hari ini, Ahok dapat menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman kurungan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kepala LP Kelas I Cipinang Andhika Dwi Prasetya mengatakan, pengurusan administrasi yang dilakukan berupa pencatatan bebasnya Ahok. Dia pun memastikan segala urusan terkait Ahok tuntas.
Administrasi kami siapkan di sini (LP Cipinang). Pelaksanaannya di Mako Brimob, kata Andhika, di Jakarta, Kamis (24/1).
Jadi hanya penyelesaian, salah satunya penyerahan surat lepas. termasuk pengambilan sidik jari saat yang bersnagkutan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, ucapnya.
Andhika pun melontarkan kesan positif terkait Ahok. Belum pernah saya temui napi tidak mengambil haknya seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas. Baru ketemu ini (Ahok) selama umur saya menjadi petugas lembaga pemasyarakatan. Artinya ini luar biasa, baik, ucapnya.