JAKARTA - Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim, mengenai ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pandemi COVID-19.
Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.
(Surat) ini menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara terkait ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, kata Komjen Sigit seperti diberitakan Antara, di Jakarta, Minggu (5/4).
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang, serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.
Jajaran Polri diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum, yang berpotensi melakukan kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.