Jakarta, Jurnal Jabar Pemerintah menghapus cuti bersama natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan keputusan menghapus cuti bersama Nataru 2021 dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif, kata Muhadjir, dilansir dari laman kemenkopmk.go.id.
Muhadjir menjelaskan, kebijakan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan, jelas Muhadjir.