Antisipasi Varian MU & Lambda, Indonesia Perketat Jalur Kedatangan Luar Negeri

Pemerintah Indonesia membatasi dan memperketat kedatangan WNA & WNI untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19.
Selasa, 21 Sep 2021 11:36 WIB Author - Ade Yuginsah

Nasional- Pemerintah Indonesia membatasi dan memperketat kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah potensi masuknya varian baru virus Covid-19 seperti varian Mu dan Lambda.

Kita tidak ingin kecolongan dengan meluasnya varian Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu pemerintah akan membatasi pintu masuk dan memperketat proses karantina bagi WNA maupun WNI dari luar negeri, ujar luhut dalam keterangan persnya pada Senin (20/9) dilansir dari laman setkab.go.id.

Luhut menjelaskan untuk jalur udara pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang dan Bandara Sam Ratulagi di Manado. Kemudian untuk jalur laut pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Sedangkan untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalurjalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus, imbuhnya.

Selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

Baca juga :