Jakarta, Jurnal Jabar Pemerintah Republik Indonesia (RI) melarang pejabat ke luar negeri untuk mengantisipasi mewabahnya Virus Corona varian Omicron. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan aturan ini berlaku untuk semua lapisan pejabat.
Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, tegas Luhut dalam siaran pers, Kamis (2/12).
Luhut menjelaskan, hanya pejabat yang melaksanakan tugas penting negara diizinkan untuk ke luar negeri. Ia juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) membatalkan niat ke luar negeri agar pandemi dapat dikendalikan.
Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemic di negara ini, sambungnya.
Lebih lanjut, Luhut memastikan masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan WNI dari luar negeri kini bertambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari, berlaku mulai 3 Desember 2021.