Nasional, Jurnal Jabar Arab Saudi mengizinkan penerbangan tanpa harus transit ke negara ketiga mulai 1 Desember 2021. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan aturan ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.
Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah, ujar Hilman dilansir dari keterangan resminya, Minggu (28/11).
Aturan ini tertuang dalam edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.
Meskipun pintu penerbangan sudah dibuka, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.
Hilman mengatakan, pihaknya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.Dalam pertemuan itu, pihaknya akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi.