BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja santri sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider tiga bulan kepada terdakwa Bahar Smith, kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut yang memberatkan adalah perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat, kata Jaksa.
Selain hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan hukuman Bahar. Jaksa menilai selama persidangan, sikap Bahar kooperatif dan menyesali perbuatannya.