KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan jual-beli suara, yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum setempat, dan 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu 2019.
Kami sudah menggelar rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu terkait kasus itu, hasilnya pelanggaran pidana belum memenuhi syarat. Tapi untuk pelanggaran kode etik sudah memenuhi syarat, kata anggota Bawaslu setempat Roni Rubiat, di Karawang, Jumat (12/7).
Kasus jual-beli suara dari seorang caleg DPR RI Engkus Kusnaya Budi Santoso, itu melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Asep Mukhsin, dan 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ia mengatakan, pelanggaran pidana dalam kasus dugaan jual-beli suara itu tidak dapat dilanjut, karena bukti yang didapat dalam proses klarifikasi pihak terkait belum mencukupi.
Bukti transfer yang didapat hanya berupa screenshot dari pesan pendek atau SMS, dan itu perlu uji digital forensik.