JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng, kata Abhan Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.
Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU, tegas Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.