Bawaslu Sukabumi Minimalisir Gesekan Antarpendukung

Bawaslu Kab. Sukabumi optimistis pemilu kali ini tidak rawan pertikaian, tetapi tetap antisipatif meminimalisir gesekan.
Senin, 01 Apr 2019 20:09 WIB Author - Rina Suci

Sukabumi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mencatat kasus pelanggaran pemilihan umum (pemilu) 2019, sejak 23 September 2018 hingga masa kampanye, pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

Dari 10 kasus pelanggaran yang kami tangani enam diantaranya terkait APK, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, Senin.

Adapun rinciannya, APK di luar zonasi atau pemasangan di tempat terlarang sebanyak empat kasus dan dua lainnya kasus pengerusakan APK, namun satu diantaranya tidak diregistrasi.

Kemudian pelanggaran yang ditangani pihaknya yakni kode etik pelaksanaan kampanye, terakhir tiga kasus kepala desa yang diduga melakukan kampanye dan menggiring massa untuk memilih salah satu pasang calon presiden dan wakil presiden.

Namun kasus terkait kades yang melakukan kampanye tersebut dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakumdu) Kabupaten Sukabumi, dan kasusnya dihentikan karena tidak adanya saksi yang bisa dimintai keterangan.

Baca juga :