CIREBON - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon setiap bulannya hanya mendapat jatah 500 keping blangko KTP elektronik. Blangko itu pun harus diambil sendiri ke Jakarta.
Kami dijatah setiap bulannya hanya 500 keping blangko KTP elektronik, kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon Moh. Sardar Ernedin di Cirebon, Jumat (20/9).
Ernedin mengatakan, selain dijatah hanya 500 keping blangko KTP elektronik, Disdukcapil juga harus mengambil jatah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Dengan minimnya jatah blangko KTP elektronik, maka untuk pencetakan menjadi tertunda dan warga diberikan alternatif dengan dibuatkannya surat keterangan.
Kami di sini hanya bisa menunggu ketersediaan blangko, karena itu semua kewenangan Pemerintah Pusat, ujar Ernedin.