BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menyampaikan temuan-temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Temuan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa kepada Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar, di Kota Bandung, Selasa (28/5).
Arman mengatakan, tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan atau catatan yang perlu mendapat perhatian, meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Temuan tersebut terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, kata Arman.
Catatan yang pertama adalah pengelolaan kas di bendahara, pengeluaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan kas oleh bendahara.