Jakarta, Jurnal Jabar - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Sinopharm sebagai regimen booster heterolog atau jenis berbeda dari vaksin primer. Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, sebelumnya Sinopharm diresmikan sebagai dosis booster homolog.
Setelah sebelumnya Sinopharm diresmikan sebagai dosis booster homolog pada awal Februari 2022, kini BPOM kembali merilis regimen booster heterolog, kata Penny, Selasa (22/3).
Penny menjelaskan, penerbitan izin ini melengkapi enam jenis vaksin penguat, baik sebagai booster heterolog maupun homolog, dengan berbagai regimen di Indonesia. Perinciannya, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (JJ) dan Sinopharm.
Booster heterolog vaksin Sinopharm satu dosis diperuntukkan untuk subjek usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin primer Sinovac dosis lengkap enam bulan sebelumnya, jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pertimbangan aspek keamanan, penggunaan vaksin Sinopharm sebagai booster heterolog secara umum dapat ditoleransi dengan baik.