Jakarta, Jurnal Jabar - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Comirnaty sebagai booster anak usia 16-18 tahun. Ini merupakan persetujuan pertama vaksin Covid-19 untuk penggunaan dosis booster atau ketiga pada kelompok populasi anak usia tersebut.
Vaksin Comirnaty merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Comirnaty merupakan satu dari 13 vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia. ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Penny menjelaskan, penerbitan izin penggunaan darurat ini didasarkan sejumlah pertimbangan ilmiah dan juga rekomendasi dari Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), dan ahli klinisi.
Menurut Penny, dosis booster vaksin Comirnaty yang disetujui untuk anak usia 16-18 tahun yakni sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL). Dosis booster vaksin Comirnaty diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer.
Penny menambahkan, vaksin booster untuk anak usia 16-18 tahun merupakan kategori booster homolog. Artinya, jenis vaksin yang diterima untuk vaksinasi dosis primer atau dosis pertama dan kedua menggunakan vaksin Comirnaty.