BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis enam tahun penjara oleh hakim yang menyatakan Neneng terbukti bersalah, karena menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta.
Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara, tegas ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5).
Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Neneng selama lima tahun setelah keluar dari jeruji besi. Selama kurun waktu tersebut Neneng tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.
Berdasarkan amar putusan, Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan fakta selama persidangan, Neneng telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.