BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, terdakwa kasus korupsi, ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Irvan secara meyakinkan terbukti melakukan pemotongan dana alokasi khusus (DAK), untuk sekolah di Cianjur.
Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa membayar denda maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan, kata Ketua majelis hakim Daryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9).
Hakim menjelaskan, hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan juga perilaku Irvano selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvano adalah tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.
Sedangkan hal yang meringankan bagi Irvano, kata hakim, adalah berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.
Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kata Daryanto.