Samarinda, Jurnal Jabar Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) menunda acara yang bersifat seremonial guna mencegah penyebaran Covid-19. Instruksi ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim No.065/ 1104 /B.Org-TL tentang Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial yang Dilaksanakan Perangkat Daerah maupun Mitra Kerja.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Semua, untuk mencegah terjadi penyebaran Covid. Mengingat kasus Covid terus meningkat, kata Kepala Biro Adpim Setda Kaltim, HM Syafranuddin, Selasa (22/2).
Syafranuddin menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, OPD Pemprov Kaltim diminta agar kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang untuk sementara ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan.
Sementara untuk rapat-rapat penting dapat dilaksanakan, namun dengan peserta terbatas yakni 20 persen dari kapasitas ruangan. Gubernur mengimbau agar rapat lebih diutamakan melalui video conference.
Lebih lanjut, Syafranuddin menyampaikan, kegiatan masyarakat atau mitra kerja yang menggunakan aset Pemprov dan mengundang banyak orang juga diinstruksikan ditunda dan dijadwalkan ulang sampai keadaan memungkinkan.