JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian/ Lembaga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.
Imbauan itu, kata Tjahjo, akan disampaikan besok, Senin (16/03) melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga terkait pencegahan penyebaran virus corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah, tutur Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu (15/03).
Ia meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah tersebut.
Berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh PPK, Tjahjo meminta PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor.