JAKARTA - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi, merupakan skema pendanaan yang dijalankan pemerintah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai pengampu.
DAK Fisik Afirmasi diharapkan bisa menjadi enabling factor (faktor pendukung) untuk pembangunan daerah tertinggal, daerah perbatasan pulau kecil terluar, serta transmigrasi.
Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya, di Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, Tahun Anggaran 2020.
Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik, kata Anwar Sanusi, Senin (12/8) di Jakarta.