BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), menyatakan hingga 5 April 2019tercatat ada 5.047 buruh terkena PHK. Sebab,perusahaan atau tempat mereka bekerja, terdampak akibat wabah virus corona atau COVID-19.
Hingga 5 April 2020 ini, jumlah perusahaan atau industri terdampak COVID-19 sebanyak 1.476 perusahaan/industri. Dan jumlah pekerja/buruh terdampak COVlD-19 sebanyak 53.465 orang kemudian 5.047 buruh terkena PHK, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, M Ade Afriandi, Rabu (8/4).
Ade mengatakan, pihaknya telah menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak COVID-19 di Provinsi Jabar, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja.
Ia melanjutkan dalam laporkan tersebut dinyatakan, bahwa jumlah pekerja/buruh di Jabar yang diliburkan karena terdampak corona. Sebanyak 34.365 orang dan jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 14.053 orang.
Untuk yang dirumahkan berarti perusahaan sudah terdampak ada kekurangan finansial. Kami dorong tidak ada PHK. Dirumahkan itu artinya ada tanggung jawab perusahaan memberikan upah, tetapi besarannya hasil kesepakatan perundingan perusahaan dan serikat pekerja, katanya.