Lampung, Jurnal Jabar - Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang berinisial P alias Mas Pur Bengkel terkait kasus terorisme anggota Jamaah Islamiah (JI) di wilayah Lampung pada Senin (8/11) pukul 16.25 WIB. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan saat ini Mas Pur Bengkel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan, kata Ramadhan dalam keterangan resmi, Senin (8/11), dilansir dari laman alinea.id.
Ramadhan menjelaskan, Mas Pur Bengkel ditangkap atas pengembangan pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA).
Menurut Ramadhan, tersangka merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Satu Iqtishod wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu.
Tersangka juga mengetahui terkait aliran dana JI dalam struktur Korwil Lampung, jelasnya.