Pandemi Covid-19 memengaruhi eksistensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional. Bahkan, pagebluk membuat UMKM terpukul dan turun kelas. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebanyak 15.974 unit (26,32%) dari 60.702 unit usaha menengah turun kelas ke level mikro.
Pukulan terkeras menimpa usaha kecil. Sebanyak 605.147 unit (75,23%) dari 783.132 unit usaha kecil bergeser ke level mikro. Menurut Kepala Bidang Kemitraan, Deputi UKM, Kemenkop UKM Renaldy Purnomo, situasi tersebut salah satunya karena ada sejumlah masalah yang tak bisa diatasi UMKM pada era pandemi.
Pembatasan sosial dan fisik, kata dia, membuat proses produksi dan pasokan terhambat. Apalagi, penguasaan teknologi digital sebagai cara efisien promosi dan transaksi penjualan di masa pandemi yang mengutamakan platform digital juga masih rendah.
Kemenkop UKM mencatat, 94% UKM tidak menggunakan komputer dalam menjalankan usaha karena literasi digital masih rendah. Padahal, digitalisasi UMKM dapat menjadi peluang untuk tumbuh di masa pandemi yang membatasi pertemuan fisik, kata dia dalamAlinea Forum bertajuk Kebangkitan UMKM Penyelamat Ekonomi, Kamis (8/7).
Karena itu, pemerintah bertekad terus mendorong digitalisasi UMKM sebagai salah satu agenda prioritas kementerian. Di antaranya melalui peningkatan kapasitas SDM dan menaikkan proses bisnis serta perluasan akses pasar. Empat pilar yang menjadi fondasi terobosan adalah koperasi modern, usaha mikro dari sektor informal ke formal, UKM masuk ke rantai pasok, dan transformasi wirausaha produktif.