Garut - KPU Kabupaten Garut menyebutkan ada 38.104 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum 2019 dalam kondisi rusak saat proses penyortiran dan pelipatan, sehingga harus diganti dengan yang baru. Padahal pemilu 2019 tinggal 10 hari lagi sejak berita ini diluncurkan.
Jumlah surat suara PPWP (pemilihan presiden wakil presiden) yang rusak 38.104 dari total yang kami terima 1.929.680, kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, di Garut, Senin.
Ia menuturkan, KPU Garut telah menerima surat suara PPWP pada 29 Maret 2019, selanjutnya dilakukan penyortiran dan pelipatan sebelum akhirnya didistribusikan ke setiap PPS.
Hasil penyortiran itu, kata dia, terdapat surat suara yang kondisi rusak seperti warnanya pudar, robek, bolong, atau terdapat bercak sehingga dinyatakan tidak layak untuk surat suara Pemilu 2019.
Kondisi rusaknya seperti robek, bolong, dan bercak-bercak titik hitam, katanya.