JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Mengadili, menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, kata ketua majelis hakim Emilia Djadja Subagdja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6).
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara, serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
Karen dinilai terbukti berdasarkan dakwaan kedua pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, majelis hakim yang terdiri dari Emilia Djadja Subagdja, Franky Tumbuwun, Rosmina, M Idris M Amin dan Anwar tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Karen, karena menilai bahwa Karen tidak menerima uang terkait investasi ini.