BANDUNG - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, menyampaikan ada lima tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, meski tanpa melakukan aksi turun ke jalan.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto, mengatakan para anggotanya bakal menyampaikan tuntutan tersebut ke perusahaan masing-masing di setiap kabupaten dan kota, melalui alat peraga tanpa adanya keramaian. Tuntutan yang disampaikan, di antaranya tentang penolakan Omnibus Law serta tuntutan dari dampak COVID-19 terhadap pekerja.
Tahun 2020 kami juga tetap punya aspirasi ke pemerintah, salah satunya tentang THR (Tunjangan Hari Raya) 2020. Kami menolak penundaan dan pencicilan THR, kata Roy di Bandung, Jumat (1/5).
Poin tuntutan yang pertama yaitu KSPSI Jawa Barat menuntut untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan, dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Kemudian menuntut agar para perusahaan menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. Tuntutan ketiga yaitu menolak penundaan dan pencicilan pembayaran THR.