Jakarta, Jurnal Jabar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menegaskan, pihaknya bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku penyelenggara Pemilu belum mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penetapan pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat, kata Syamsurizal, dilansir dari laman dpr.go.id, Rabu (6/10).
Ia menjelaskan, Komisi II menginginkan tangga Pemilu disepakati secara bulat. Saat ini masih terdapat dua usulan tanggal Pemilu 2024, yakni dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sebagaimana diusulkan oleh KPU, sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.
Sementara Kemendagri melalui Menko Polhukan mengusulkan kalau pencoblosan pemilu pilpres dan pileg pada 15 Mei 2024. Ini kami sudah konsinyering berapa kali, masih belum ada keputusan, sambungnya.
Syamsurizal menyampaikan, ada kekhawatiran bila Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Mei 2024. Hal ini disebabkan, pilkada serentak yang diusulkan untuk diselenggarakan pada 27 November 2024 akan terganggu pelaksanaannya bila pilpres dilakukan dua putaran.