Samarinda, Jurnal Jabar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggulirkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022. Mendukung Program PTSL, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini dianggap menjadi hambatan.
Salah satu hambatan program ini adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemerintah pusat minta agar daerah membebaskan atau memberi keringanan atas BPHTB itu, kata Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kaltim, Abu Helmi saat menghadiri Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, Kamis (27/1).
Helmi menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah pusat meminta beberapa poin kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota), yakni memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. Lalu menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tanah.
Selanjutnya, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL. Kemudian, menyiapkan anggaran pra PTSL dan kelima membantu menyediakan sarana dan pra sarana untuk kegiatan PTSL.
Saat ini Pemprov Kaltim sedang menunggu surat dari Kementerian ATR/BPN untuk kemudian segera ditindaklanjuti ke kabupaten dan kota agar para bupati dan wali kota segera memberikan keringanan atau pembebasan atas BPHTB, jelas Abu Helmi.