JAKARTA - Status hukum bagi penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpeat dengan penyebar hoaks Presiden Joko Widodo (Jokowi) Partai Komunis Indonesi (PKI) berbeda.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membandingkan antara dua kasus tersebut. Menurutnya, permohonan maaf pelaku tindak pidana tidak lantas menghentikan proses hukum.
Ratna yang sejatinya telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya tapi proses hukum tetap berlangsung. Namun, pelaku penyebar berita bohong yang tentang dan telah meminta maaf kepada Jokowi justru tidak diproses hukum.
Pengakuan dan permohonan maaf tidak membuat Ratna dimaafkan. Begitulah juga kepada orang lain yang membuat pengakuan mengandung unsur pidana. Menuduh dan memfitnah seseorang keturunan PKI tanpa dasar harusnya dipenjara bukan dimaafkan, ujar Fahri dikutip, Jumat (14/12) dari akun Twitter @Fahrihamzah.
Dia mengatakan, perbedaan sikap kepada penyebar hoaks Jokowi PKI dan ke mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu mengundang kecurigaan publik. Fahri menegaskan, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.