Jakarta, Jurnal Jabar Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atauNorfriansyah Yosua Hutabarat.
Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati, kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan di antaranya mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, Sambo juga tidak meminta maaf atas perbuatannya.
Sementara itu, hakim menilai tidak ada hal meringankan bagi Sambo. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.