Jakarta, Jurnal Jabar Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi itu mengatur pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran, kata Muzani, Senin (14/2).
Muzani menjelaskan, jutaan orang telah di PHK selama pandemi dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Menurutnya, dana JHT dapat digunakan untuk membangun usaha seperti UMKM.
Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi. Salah satunya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Menurut Muzani, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30% dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.