Jakarta, Jurnal Jabar - Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854,- per bulan efektif mulai 1 Januari 2022. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854,- per bulan, tulis putusan kesatu Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada 16 Desember 2021, dikutip Selasa (28/12).
Kepgub tersebut memuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewajibkan perusahaan mengikuti prosedural dalam pengupahan kepada buruh dan pekerja sesuai pedoman upah.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam aturan pergub yang dikeluarkan, tulis Kepgub tersebut.
Kemudian, perusahaan yang melanggar Kepgub tentang UMP 2022 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.