Kota Serang, Jurnal Jabar - Gubernur Banten, Wahidin Halim merespons ancaman gempa bumi magnitudo 8,7 dan tsunami 8 meter di kawasan Cilegon yang bersumber di Zona Megathrust Selat Sunda. Ia menegaskan segera berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, perusahaan-perusahaan di kawasan industri, pengelola pariwisata, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)dan masyarakat.
Saya ingin kebijakan seluruh Kabupaten/Kota di Banten terorganisir dengan baik, selaras dan tidak parsial dalam aksi mitigasi terhadap ancaman gempabumi dan tsunami. Untuk itu, kiranya hal ini dapat menjadi perhatian bersama, kata Wahidin, Rabu (16/2).
Wahidin menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berniat menetapkan kebijakan yang mewajibkan setiap masyarakat maupun pengembang untuk membangun dengan standar bangunan tahan gempa sebagai bagian dari pemberian IMB. Beberapa contoh rumah dengan standar bangunan tahan gempa yang telah teruji telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi untuk dijadikan rujukan.
Segera berkoordinasi dengan Kementerian atau Dinas PUPR untuk melakukan asesmen terhadap seluruh bangunan vital dan rumah hunian guna memastikan bangunan tersebut sudah sesuai dengan standar bangunan tahan gempa dan tsunami. Apabila belum, maka akan segera dilakukan langkah mitigasi penguatan atau relokasi, jelasnya.
Ia memaparkan, zona-zona rawan gempa dan tsunami akan diperketat tata ruangnya. Pemprov juga akan menyiapkan shelter beserta sarana dan prasarana memadai guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu Banten ditimpa bencana gempabumi dan tsunami.