CIKARANG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diminta untuk tidak melantik Ahmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi, karena pemilihan yang dilakukan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak berdasarkan regulasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, menyatakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara hukum.
Pemilihan kemarin saya nilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan Gubernur Jawa Barat tidak perlu merespon itu, katanya, Senin (23/3).
Robert mengatakan Gubernur Jawa Barat akan disalahkan, jika memutuskan melantik Wakil Bupati Bekasi hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab salah satu fungsi gubernur adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota di wilayahnya.
Gubernur tidak perlu menindaklanjuti hasil paripurna kemarin karena justru nanti dia yang akan disalahkan. Dia harus melihat juga jangan-jangan karena persoalan ini ada pihak yang menggugat dan menempuh jalur hukum. Hal seperti ini harus jadi pertimbangan juga, ungkapnya.