Samarinda, Jurnal Jabar Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menginstruksikan pembatasan pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMA/SMK dan SLB dengan kapasitas 50 persen. Kepala Biro Adpim Setda Kaltim, Syafranuddin mengatakan, aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 dan berlaku mulai Senin (14/2).
Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim sejak surat edaran ini mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai dengan berakhirnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kata Syafranuddin, Minggu (13/2).
Syafranuddin menjelaskan, dengan adanya SE tersebut, maka pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50% dengan durasi maksimal empat sampai dengan enam jam pelajaran. Menurutnya, tenaga pendidik dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan.
Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%, jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meminta agar pelaksanaan PTM tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.