Guru Madrasah Non-PNS Segera Terima Insentif Rp2 Juta dari Kemenag

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan tahun ini masing-masing guru menerima Rp250.000,- per bulan selama 8 bulan.
Senin, 04 Okt 2021 14:48 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Penyaluran insentif bagi 320.000 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) oleh Kementerian Agama (Kemenag) memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan tahun ini masing-masing guru menerima Rp250.000,- per bulan selama 8 bulan.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi, totalnya Rp2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan, kata Zain, dilansir dari laman alinea.id.

Zain mengklaim, pemberian insentif ini merupakan wujud perhatian pemerintah karena anggaran Kemenag terbatas dan tidak termasuk program mandatori seperti tunjangan profesi.

Lebih lanjut, Zain menyampaikan pembayaran insentif tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dengan demikian, besarannya sama secara nasional.

Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar, pungkasnya.

Baca juga :