JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Habib Bahar bin Smith atau Muhammad Bahar ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pengajuan pada 1 Desember 2018.
Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini, kata Dedi di Jakarta, Sabtu (1/12).
Penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid. Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi mengagendakan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor, Senin (3/12) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).