Jakarta, Jurnal Jabar - PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga liquified Petroleum gas (LPG) atau elpiji nonsubsidi berkisar antara Rp1.600 - Rp2.600 per kilogram, Sabtu (25/12).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga ini dalam rangka merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus meningkat sepanjang 2021. Menurut Irto, pada November 2021 mencapai US$847 per metrik ton, harga tertinggi sejak 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021.
Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga empat tahun yang lalu, kata Irto, Senin (27/12), dikutip dari alinea.id.
Irto menjelaskan, besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp1.600-Rp2.600 per kg.
Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga elpiji kedepan serta menciptakan fairness (kesetaraan) harga antar daerah, jelasnya.