JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Rabu (21/11).
TK diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016, kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/11).
Febri mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya telah diperiksa, Rabu (7/11). Saat itu, kata dia, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha.
Taufik sebelumnya mengaku dikonfirmasi soal penganggaran. Namun, saat itu Taufik enggan menerangkan lebih detail saat dikonfirmasi soal pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen.
Tanya penyidik saja ya, ucap Taufik.