Samarinda, Jurnal Jabar Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menghindari korupsi dengan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Ia menegaskan, setiap pegawai sudah mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebagai pegawai sudah mendapatkan hak sesuai amanah yang diberikan. Karena itu, jangan coba-coba menyalahgunakan wewenang. Sehingga, mampu mendapatkan keuntungan diri sendiri, tegas Isran, Kamis (27/1).
Isran menjelaskan, jika ada ASN yang berani menyalahgunakan wewenang, maka akan berhadapan dengan hukum.
Jangan mencari kelebihan, tetapi membuat diri sengsara. Nikmati dan syukuri yang ada, rezeki tidak akan ke mana-mana. Allah SWT sudah mengaturnya, tuturnya.
Gubernur mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Abdul Gafur Masud (AGM) yang masih menjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu, KPK juga mengamankan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten dan sejumlah kepada dinas, termasuk pihak swasta. Dalam dugaan pemberian suap sejumlah proyek di PPU.