MEKKAH - Jamaah perempuan yang memaksakan diri berdesakan dengan laki-laki untuk mencium hajar aswad, kata Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH DR Ahmad Kartono, dinilai sebagai tindakan berkategori haram jika dilakukan.
Lebih khusus kepada kaum wanita, kalau situasinya berdesakan dengan laki-laki yang tadinya hukum (mencium hajar aswad) sunnah, menjadi haram, kata Ahmad Kartono di Kota Mekkah, Selasa (23/7).
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada jamaah perempuan untuk melihat situasi dan kondisi jika ingin menjalankan sunnah mencium batu tersebut.
Menurut dia, lebih utama mengerjakan sesuatu yang menjadi wajib dan rukun dalam berhaji, ketimbang mengejar yang sunnah namun mendapatkan lebih banyak mudharatnya.
Jika ada keinginan untuk mencium hajar aswad adalah harus lihat situasi dan jaga kesehatan diri sendiri adalah wajib daripada kita jatuh dalam kebinasaan, kata Ahmad.