Cikarang, Bekasi - Bagaimana kalau Anda mendengar kata Kabupaten Bekasi. Apa yang terbayang? Mungkin salah satunya adalah Bekasi sebagai kawasan industri di mana banyak pabrik besar berada. Mulai dari pabrik makanan dan minuman, otomotif, perkakas rumah tangga, industri properti, dan lain sebagainya.
Bahkan Kabupaten Bekasi diklaim sebagai daerah industri terbesar se-Asia Tenggara. Namun, ironisnya tingkat pengangguran tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi justru terbilang tinggi.
Ini isu penting yang harusnya ditindaklanjuti secara serius. Kami tentu tidak melarang siapa pun bekerja di Kabupaten Bekasi, namun ada ruang khusus juga yang diberikan pada pekerja lokal, harap Gunawan Pembina Forum Informasi Ketenagakerjaan di Central Park Meikarta, Rabu.
Dalam pandangannya, persoalan kesempatan kerja bagi warga lokal seyogianya menjadi atensi khusus pemerintah daerah, terutama Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja. Tetapi Gunawan menyayangkan bahwa dalam peraturan tersebut tidak membahas secara detail aturan tentang kesempatan bagi pekerja lokal.
Di peraturan tersebut, hanya ditulis bahwa perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya. Persoalan sebanyak-banyaknya ini kami sayangkan. Harusnya ada ketentuan yang mengikat, misalkan 40 persen dari jumlah karyawan yang ada atau berapa, tapi ada angka pasti, ia menyesalkan.