BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengajukan nota pengantar untuk pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda),kepadaDPRD Provinsi Jawa Barat.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Tentang Raperda Pelayanan Kesehatan, Emil menjelaskan bahwa dalam UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan. Hak asasi ini berlaku universal bagi rakyat Indonesia termasuk Jawa Barat, ujar Emil.
Indeks kesehatan tinggi merupakan indikator dari kesejahteraan masyarakat sehingga Pemprov Jabar harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat.
Kendati penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat telah diatur dalam Perda No.10 Tahun 2019, peraturan itu perlu ditinjau kembali. Alasan kami, karena perlu penyesuaian terkait adanya peraturan perudang-undangan yang baru sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, kata Emil.