BANDUNG - Pemerintah Provinsi (pemprov) dan DPRD Jawa Barat saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan, yang akan menjadi pedoman pemprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Alhamdulillah, kemarin saya telah menyampaikan nota pengantar terkait tiga raperda usulan Provinsi Jawa Barat, salah satunya tentang Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil atau Emil, di Bandung.
Gubernur Emil menuturkan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan ini juga akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan. Dia mengatakan pendidikan keagamaan perlu mendapatkan perhatian khusus, karena pendidikan keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa, untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah undang-undang. Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal, lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.
Emil mengatakan, Pemprov Jawa Barat memiliki mimpi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan fundamental, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.