JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Indramayu, Supendi (SP), juga tiga orang lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap, terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka, ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10).
Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di Gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.