Nasional Plt. Asisten II Setda Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Wiyono, mengatakan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang tidak ramah lingkungan berdampak pada abrasi. Sehingga, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kukar harus dijaga kelestarianya melalui Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kami juga berharap Perda RZWP3K sudah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah (pelabuhan, pertambangan, bandar udara, Jasa/perdagangan, industri pertahanan dan keamanan) serta masyarakat umum dan mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, perikanan tangkap), ujarnya dilansir dari prokom.kukarkab.go.id.
Wiyono menjelaskan Perda RZWP3K merupakan kebijakan Pemprov Kaltim dalam menata wilayah pesisir untuk jangka waktu 20 tahun.
Wiyono menyebutkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang memberi dampak abrasi yaitu pengambilan pasir gosong, ikan hias, terumbu karang, pembabatan hutan dan alih fungsi hutan mangrove yang tidak terkendali.
Dampak perubahan iklim telah mempengaruhi kestabilan pantai dan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan dan perikanan, tambahnya.