Nasional, Jurnal Jabar Pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14 ribu per liter. Subsidi berasal dari pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDPKS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng, ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi melalui keterangan resmi, Selasa (4/1).
Upaya ini diambil setelah Presiden RI, Jokowi, menginstruksikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Rencananya, penyaluran ini akan diperluas ke pasar tradisional dan Kemendag tetap menggelar operasi pasar. Kemendag juga telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.
Kami juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, imbuhnya.