Jakarta, Jurnal Jabar - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengklaim masyarakat ingin vonis mati kepada koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi rasa keadilan. Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya agar pidana mati tersebut bisa diterapkan kepada koruptor.
Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat, kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati, Kamis (25/11).
Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Menurutnya, koruptor adalah musuh bersama yang harus ditumpas. Dirinya meminta para pihak yang tidak mendukung gagasan vonis mati koruptor menyampaikan kajian terkait penolakan hukuman tersebut.
Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat serta hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat, jelasnya.
Jaksa Agung menilai kejahatan korupsi menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Pemberian vonis mati merupakan upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut.