JAKARTA - Tak semua daerah beruntung memiliki fasilitas umum, utamanya jalan darat berkualitas baik. Sering kali juga kita membaca berita, tentang jalan desa yang tanahnyamenjadi liat, licin dan digenangi air dimusim hujan.
Bahkan, tak sedikit juga jalan desa di pelosok yang hanya bisa dilewati kendaraan khusus, yang spesifikasinya sanggup menembus medan tanah liat berlumpur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014, tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal, salah satunya berdasarkan kriteria sarana dan prasarana.
Masyarakat di daerah tertinggal, secara umum masih memiliki keterbatasan akses terhadap sarana dan prasarana, salah satunya akses jalan.
Menurut Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT, Agus Kuncoro, pembangunan jalan strategis diberikan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah tertinggal.